Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota
Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar
Kamis, 28 Mei 2009 – 14:57 WIB
Masalah empat yang krusial dalam pembahasan RUU pengadilan tipikor adalah mengenai tempat kedudukan pengadilan tipikor. Gayus menjelaskan, usulan yang sudah masuk di RUU, pengadilan tipikor ada di tingkat provinsi. Usulan yang kuat berkembang, pengadilan tipikor ada di empat kota besar. "Ada empat kota yang layak yakni Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makasar," ungkap Gayus. Saat ditanya mengapa hanya di empat kota itu, dia menjelaskan, ini meniru keberadaan pengadilan kepailitan, yang juga ada di empat kota itu.
Baca Juga:
Lebih lanjut Gayuus menjelaskan, pihaknya yakin RUU bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu berakhir, yakni Desember 2009. Karenanya, dia berharap KPK tidak perlu khawatir dan tetap menjalankan kewenangannya secara normal. Dia mengatakan hal ini menanggapi langkah antisipasi KPK bila RUU pengadilan tipikor tak juga disahkan oleh DPR, yakni dengan menghentikan pelimpahan perkara menuju tahap penuntutan hingga September 2009.
"Akan ada penghentian pelimpahan perkara paling lambat September 2009," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5). (sam/JPNN)
JAKARTA - Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (pansus RUU) pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjanjikan, sebelum Desember
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka