Pengadilan Tipikor Hukum Ayatullah Humaini Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Selasa, 26 Januari 2021 – 16:21 WIB
Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan ialah terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata majelis.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terdakwa Ayatullah Humaini dihukum empat tahun enam bulan penjara. Ditambah kewajiban membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah, Eks Lurah di Semarang Ditahan
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Popsivo Polwan Kalahkan Tim Bertabur Bintang Jakarta BIN, Arsela Nuari Tampil Gemilang
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang