Pengadilan Tipikor Hukum Ayatullah Humaini Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Selasa, 26 Januari 2021 – 16:21 WIB

Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini terlihat di layar monitor dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan ialah terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata majelis.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terdakwa Ayatullah Humaini dihukum empat tahun enam bulan penjara. Ditambah kewajiban membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?