Pengadilan Tipikor Hukum Ayatullah Humaini Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Pengadilan Tipikor Hukum Ayatullah Humaini Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini terlihat di layar monitor dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Jateng, Ayatullah Humaini, dalam perkara pungutan proses rekrutmen pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara untuk Ayatulah Humaini.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Ayatullah Humaini empat tahun penjara.

Hakim juga menghukum Ayatullah Humaini membayar denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Arkanu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/1).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti menerima Rp 720 juta melalui dan bekerja sama dengan Sukma Oni, terdakwa dalam perkara itu yang disidangkan secara terpisah.

Menurut majelis, uang yang dipungut dari 15 pegawai PDAM yang akan diangkat itu merupakan pembayaran utang terdakwa kepada Sukma Oni.

Selain itu, lanjut majelis, proses pengangkatan 15 calon pegawai PDAM tersebut hanya didasarkan atas kewenangan terdakwa sebagai direktur utama, bukan hasil penilaian tim seleksi yang sudah dibentuk.

Terdakwa Ayatullah Humaini dihukum empat tahun enam bulan penjara. Ditambah kewajiban membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News