Pengakuan Bu Guru SA Nekat Membawa KJV, Ya Ampun
Selasa, 26 Januari 2021 – 11:10 WIB

Pelaku SA saat diamankan di Polrestabes Bandung. Foto: diambil dari Radar Bandung
Dalam peristiwa ini Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV hingga bukti percakapan pelaku dengan orang tua korban.
Pelaku disangkakan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (ysf/radarbandung)
SA, wanita muda ini ditangkap polisi di Medan bersama korban KJV. Apa motif pelaku?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Anak Hilang di Pesanggrahan Sudah Hampir 2 Bulan, Korban Diduga Diculik
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST