Pengakuan Bu Guru SA Nekat Membawa KJV, Ya Ampun

Pengakuan Bu Guru SA Nekat Membawa KJV, Ya Ampun
Pelaku SA saat diamankan di Polrestabes Bandung. Foto: diambil dari Radar Bandung

Dalam peristiwa ini Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV hingga bukti percakapan pelaku dengan orang tua korban.

Pelaku disangkakan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (ysf/radarbandung)

SA, wanita muda ini ditangkap polisi di Medan bersama korban KJV. Apa motif pelaku?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News