Pengakuan Bu Guru SA Nekat Membawa KJV, Ya Ampun
Selasa, 26 Januari 2021 – 11:10 WIB
Dalam peristiwa ini Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV hingga bukti percakapan pelaku dengan orang tua korban.
Pelaku disangkakan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (ysf/radarbandung)
SA, wanita muda ini ditangkap polisi di Medan bersama korban KJV. Apa motif pelaku?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam