Pengakuan Hakim Perempuan Malaysia yang Tangani Pernikahan Poligami
Melindungi hak perempuan
Survei membuktikan bahwa beberapa istri tidak mau berbagi suami dengan perempuan lain.
Menurut survei dari kelompok feminis Sisters in Islam (Saudari Perempuan dalam Islam), 70 persen perempuan di Malaysia setuju bahwa pria Muslim untuk menikah lagi.
Namun dengan syarat, para suami itu harus bisa adil terhadap istri-istrinya.
Menanggapi data dari kelompok feminis tersebut, Hakim Nenney mengatakan bahwa keputusan terakhir tetap ada di tangan Majelis Agama Islam .
Pengadilan tinggi Malaysia tersebut berhak untuk menentukan bagaimana pengadilan menerapkan dan mengartikan hukum Islam.
Alasan pemenuhan hak sebagai ibu dan istri menjadi salah satu cara untuk meyakinkan istri pertama tentang pernikahan poligami tersebut.
"Saya mengatakan pada mereka, 'Hatimu akan hancur, tapi hanya lewat jalan ini hak-hakmu dapat terpenuhi," kata dia.
"Keperluan hidupmu, hak-hak anakmu dan warisanmu."
Di Malaysia, menurut hukum seorang pria boleh memiliki sampai empat istri, dan tugas hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah negara itu Nenney Sushaidah adalah memastikan hukum yang ada juga melindungi mereka yang mungkin akan dirugikan karenanya
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Dunia Hari Ini: TPN Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Ganjar di MK Akan Kalah
- Dunia Hari Ini: Jutaan Warga India Merayakan Festival Holi
- Beredar Surat Peringatan untuk Warga di Wilayah Pembangunan IKN, Bikin Kaget
- Dunia Hari Ini: Petani di Inggris Berdemo dengan Konvoi Traktor ke Pusat London
- Dunia Hari Ini: Israel Menyerang Lagi Dua Rumah Sakit di Gaza