Pengakuan Hakim Perempuan Malaysia yang Tangani Pernikahan Poligami

Melindungi hak perempuan
Survei membuktikan bahwa beberapa istri tidak mau berbagi suami dengan perempuan lain.
Menurut survei dari kelompok feminis Sisters in Islam (Saudari Perempuan dalam Islam), 70 persen perempuan di Malaysia setuju bahwa pria Muslim untuk menikah lagi.
Namun dengan syarat, para suami itu harus bisa adil terhadap istri-istrinya.
Menanggapi data dari kelompok feminis tersebut, Hakim Nenney mengatakan bahwa keputusan terakhir tetap ada di tangan Majelis Agama Islam .
Pengadilan tinggi Malaysia tersebut berhak untuk menentukan bagaimana pengadilan menerapkan dan mengartikan hukum Islam.
Alasan pemenuhan hak sebagai ibu dan istri menjadi salah satu cara untuk meyakinkan istri pertama tentang pernikahan poligami tersebut.
"Saya mengatakan pada mereka, 'Hatimu akan hancur, tapi hanya lewat jalan ini hak-hakmu dapat terpenuhi," kata dia.
"Keperluan hidupmu, hak-hak anakmu dan warisanmu."
Di Malaysia, menurut hukum seorang pria boleh memiliki sampai empat istri, dan tugas hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah negara itu Nenney Sushaidah adalah memastikan hukum yang ada juga melindungi mereka yang mungkin akan dirugikan karenanya
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..