Pengakuan Hakim Perempuan Malaysia yang Tangani Pernikahan Poligami

Pengakuan Hakim Perempuan Malaysia yang Tangani Pernikahan Poligami
Dalam menangani perkara poligami Hakim Nanney Shushaidah selalu mau mendengar pendapat istri pertama. (Supplied: Khaldoun Abou Alshamat)

Melindungi hak perempuan

Survei membuktikan bahwa beberapa istri tidak mau berbagi suami dengan perempuan lain.

Menurut survei dari kelompok feminis Sisters in Islam (Saudari Perempuan dalam Islam), 70 persen perempuan di Malaysia setuju bahwa pria Muslim untuk menikah lagi.

Namun dengan syarat, para suami itu harus bisa adil terhadap istri-istrinya.

Menanggapi data dari kelompok feminis tersebut, Hakim Nenney mengatakan bahwa keputusan terakhir tetap ada di tangan Majelis Agama Islam .

Pengadilan tinggi Malaysia tersebut berhak untuk menentukan bagaimana pengadilan menerapkan dan mengartikan hukum Islam.

Alasan pemenuhan hak sebagai ibu dan istri menjadi salah satu cara untuk meyakinkan istri pertama tentang pernikahan poligami tersebut.

"Saya mengatakan pada mereka, 'Hatimu akan hancur, tapi hanya lewat jalan ini hak-hakmu dapat terpenuhi," kata dia.

"Keperluan hidupmu, hak-hak anakmu dan warisanmu."

Di Malaysia, menurut hukum seorang pria boleh memiliki sampai empat istri, dan tugas hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah negara itu Nenney Sushaidah adalah memastikan hukum yang ada juga melindungi mereka yang mungkin akan dirugikan karenanya

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News