Pengakuan Janda Muda Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Pria

Pengakuan Janda Muda Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Pria
Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Cici dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini kali kedua Cici masuk penjara. Sebelumnya, dia pernah dihukum selama sepuluh bulan penjara atas kasus serupa pada 2009 silam. (ang/fm/prokal/jpnn)


Janda muda bernama Cici Pantap harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News