Pengakuan Kuat Ma'ruf soal Duit dari Ferdy Sambo: Rp 500 Juta, Kok Amplopnya Cuma Sebegitu
Senin, 09 Januari 2023 – 19:19 WIB
“Enggak mikir apa-apa, orang saya juga belum pernah pegang uang sebegitu," kata Kuat Ma'ruf.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Yosua.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Para terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah pidana mati.(cr3/jpnn.com)
Sopir sekaligus asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengaku pernah mendapat tunjangan hari raya atau THR sebesar Rp 10 juta dari majikannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya