Pengakuan Kuat Ma'ruf soal Duit dari Ferdy Sambo: Rp 500 Juta, Kok Amplopnya Cuma Sebegitu

Pengakuan Kuat Ma'ruf soal Duit dari Ferdy Sambo: Rp 500 Juta, Kok Amplopnya Cuma Sebegitu
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. Kuat merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

“Enggak mikir apa-apa, orang saya juga belum pernah pegang uang sebegitu," kata Kuat Ma'ruf.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Yosua.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

Para terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah pidana mati.(cr3/jpnn.com)


Sopir sekaligus asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengaku pernah mendapat tunjangan hari raya atau THR sebesar Rp 10 juta dari majikannya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News