Pengakuan Lengkap Ayah yang Menghamili Anak Tiri

Pengakuan Lengkap Ayah yang Menghamili Anak Tiri
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

“Pak, itu anak bapak, loh. Kok tega melakukan itu. Anak itu disayang, Pak, bukan digituin. Setelah ditangkap dan disidang, baru bapak merasa menyesal. Kenapa tidak berpikir dulu sebelum kejadian ini?” kata Kurniasari.

Setalah menasihati terdakwa, Kurniasari bersama anggota hakim lainnya memvonis Hendra.

“Karena terdakwa sudah terbukti melanggar UU RI pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka  terdakwa akan saya putus pidana penjara selama 15 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya. (osa)


Hendra hanya tertunduk lesu setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/7).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News