Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan di Teras Musala Sidoarjo, Lihat tuh Kakinya
Sabtu, 16 Juli 2022 – 08:18 WIB

Petugas Polresta Sidoarjo menggelandang pelaku pembunuhan yang terjadi di teras musala di Desa Ngares Rejo, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: ANTARA/HO Polresta Sidoarjo
"Atas perbuatannya pelaku dikenai ancaman Pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup.”
“Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Wahyu. (antara/jpnn)
Polresta Sidoarjo menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di teras musala di Desa Ngares Rejo, Sidoarjo, Jatim.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban