Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan di Teras Musala Sidoarjo, Lihat tuh Kakinya
Sabtu, 16 Juli 2022 – 08:18 WIB
"Atas perbuatannya pelaku dikenai ancaman Pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup.”
“Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Wahyu. (antara/jpnn)
Polresta Sidoarjo menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di teras musala di Desa Ngares Rejo, Sidoarjo, Jatim.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis