Pengakuan Mengejutkan Pria yang Mencabuli Anak Tirinya
Minggu, 30 Juli 2017 – 00:35 WIB

Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Lantas perkara ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan.
Dia dijerat pasal 82 ayat 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (bp-21/war)
Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut AN (46). Warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, yang tepergok istrinya saat mencabuli anak tirinya itu
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Dokter Bicara Soal Penularan Virus HIV dari Ibu ke Anak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit