Pengakuan MT yang Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan

Pengakuan MT yang Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo

"Total semua 18,78 kg bisa mencapai 20 miliar lebih," tutur Yusri.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya, MT dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kurir narkoba yang ditangkap di Bengkulu hendak mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta dan Tangerang atas suruan napi di Lapas


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News