Pengakuan MT yang Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan

Pengakuan MT yang Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan MT, 22, kurir 18,78 kilogram sabu-sabu yang ditangkap di Hotel S Bengkulu pada 3 Agustus 2021.

Kombes Yusri menyebut, MT yang ditangkap saat hendak mengantar barang haram tersebut ke Jakarta dan Tangerang atas arahan dari seorang narapidana di salah satu lembaga permasyarakatan.

MT ditangkap di Hotel S sekitar pukul 12.30 WIB di daerah Bengkulu. Kini, polisi masih menyelidiki napi yang menyuruh MT tersebut.

"Yang menyuruhnya (MT) salah satu napi di Lapas yang masih kami kejar," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Tangerang Kota, Senin (16/8).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia bakal dibayar Rp200 juta bila barang haram tersebut telah sampai ke pemesan.

"Apabila berhasil antar barang sampai Jakarta atau kepada pemesan, maka dibayar Rp200 juta," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, bila dirupiahkan satu kilogram sabu-sabu dari tangan pelaku tersebut sekitar Rp1,3 miliar.

Artinya, kata Yusri, dari jumlah 18,78 kg sabu-sabu yang diamankan tersebut total harganya Rp20 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kurir narkoba yang ditangkap di Bengkulu hendak mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta dan Tangerang atas suruan napi di Lapas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News