Pengakuan Pelaku Curanmor Lihai, Tanpa Alat Hanya 5 Menit

Pengakuan Pelaku Curanmor Lihai, Tanpa Alat Hanya 5 Menit
Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia yang beraksi sendiri kemudian membawa motornya ke seorang pemesan. Setiap motor yang dicuri dihargai Rp 800 ribu.

Hingga kemarin, menurut pengakuannya, ada dua motor yang diambil. Semua sudah berhasil dijual. Namun dari keterangan polisi, korban kemungkinan bisa bertambah.

“Baru saja kami juga terima laporan. Tersangka menggelapkan motor temannya. Kemudian, motor tersebut dipreteli dan dijual spare part-nya,” terang Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Tri Ekwan DJ.

Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada 2015 lalu. Kemudian ditangkap dan dihukum penjara selama 2,2 tahun.

“Pada 17 Agustus lalu, tersangka dibebaskan. Namun sejak Oktober, kembali menjalankan aksinya. Hingga kini, kami berhasil mengamankan dua barang bukti curanmor dan satu barang bukti penggelapan yang dilakukan tersangka,” bebernya. (*/rdh/rsh/k15)


Ditemui di ruang pemeriksaan, Eman mengaku pilih-pilih ketika mencuri. Setiap motor yang diincarnya harus yang tidak dikunci setang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News