Pengakuan Samsuri Pelaku yang Bawa Kabur Remaja 15 Tahun, Oh Ternyata

Pengakuan Samsuri Pelaku yang Bawa Kabur Remaja 15 Tahun, Oh Ternyata
M Samsuri alias Ateng, 32, (tengah) ditangkap polisi. Foto: sumeks.co

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 09 Desember 2020.

Diduga perkara tersebut terjadi bermula tersangka dengan cara mengajak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya dan hingga tidak pulang.

Akibat kejadian tersebut, IM, 47, keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Mura dan menuntut tersangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Ibu Ini Sadis Banget, Tiga Anaknya Dihabisi, Pakai Parang

“Maka dari itu, tersangka kami ringkus dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(cj17)

M Samsuri alias Ateng, 32, diringkus jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas lantaran membawa kabur sekaligus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial, WK, 15.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News