Pengakuan si Biadab Pemerkosa dan Pembunuh Balita di Bogor
Kamis, 12 Mei 2016 – 07:50 WIB

Budiansyah (26), tersangka pembunuh Laila Nurhidayah, balita 2,2 tahun saat dibawa ke Mapolsek Cibinong, Bogor, kemarin (11/5). Foto: Dede/Radar Bogor/JPG
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 339 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dan UU perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. (ded/dka/c/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam