Pengakuan Terbaru Bharada E, Ajudan Ferdy Sambo Itu Bukan Aktor Utama

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku bersalah telah melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan terbaru Bharada E itu disampaikan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
"Eliezer menyatakan dia bersalah, dia (Bharada E, red) menyatakan dia melakukan," kata Deolipa saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Namun, pria berambut gondrong itu tidak memerinci pengakuan kesalahan yang diungkap Bharada E.
Dia hanya mengatakan bahwa ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sudah mengaku melakukan tindak pidana.
"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana, sementara tindakan pidana," ungkap Deolipa.
Diketahui, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J ke LPSK, Jakarta Timur, Senin ini.
Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.
Berikut ini pengakuan terbaru Bharada E dan menyatakan dia bukan aktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini penjelasan Deolipa Yumara.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Praktisi Hukum Bicara Soal Potensi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir