Pengakuan Terbaru Bharada E, Ajudan Ferdy Sambo Itu Bukan Aktor Utama
jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku bersalah telah melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan terbaru Bharada E itu disampaikan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
"Eliezer menyatakan dia bersalah, dia (Bharada E, red) menyatakan dia melakukan," kata Deolipa saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Namun, pria berambut gondrong itu tidak memerinci pengakuan kesalahan yang diungkap Bharada E.
Dia hanya mengatakan bahwa ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sudah mengaku melakukan tindak pidana.
"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana, sementara tindakan pidana," ungkap Deolipa.
Diketahui, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J ke LPSK, Jakarta Timur, Senin ini.
Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.
Berikut ini pengakuan terbaru Bharada E dan menyatakan dia bukan aktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini penjelasan Deolipa Yumara.
- Diduga 200 Tambang di Kaltim Beroperasi Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban