Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, Jangan Sampai Ngadat seperti 35 PTN

Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, Jangan Sampai Ngadat seperti 35 PTN
Foto/ilustrasi: Penyidik KPK saat penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti kasus korupsi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketentuan dalam revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pegawai KPK akan menjadi ASN (aparatur sipil negara). Pengalihan status seperti itu sebenarnya bukan pertama kali terjadi di Indonesia.

Pada 2016, pemerintah pernah melakukan perubahan 35 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Imbasnya seluruh dosen dan tenaga kependidikan di 35 PTS diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Berubahnya status dosen dan tenaga kependidikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru.

Dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 1 Februari 2016 itu disebutkan ada 35 PTS yang beralih menjadi PTN. Perpres itu menegaskan, pengangkatanTenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat satu tahun sejak Perpres ini mulai berlaku.

Sayangnya, hingga saat ini status PPPK dari dosen dan tenaga kependidikan dari 35 PTN baru tersebut belum selesai. Meski mereka sudah mengikuti tes PPPK tahap I pada Februari 2019.

“Iya betul, dosen dan tenaga kependidikan 35 PTN baru dialihkan menjadi ASN PPPK. Mereka diakomodir di tahap I kemarin (seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019, red). Sekarang sedang berproses," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada JPNN.com, Rabu (18/9).

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, NIP PPPK tahap I belum bisa diterbitkan karena beberapa faktor. Di antaranya, belum adanya Perpres tentang jabatan apa yang bisa diisi PPPK, anggaran, dan kelengkapan administrasi. (esy/jpnn)

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan ketentuan yang diatur di revisi UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News