Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, Jangan Sampai Ngadat seperti 35 PTN
Rabu, 18 September 2019 – 14:14 WIB
Baca Juga:
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan ketentuan yang diatur di revisi UU KPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
- Terima Pungli di Rutan Puluhan sampai Ratusan Juta, 12 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf