Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, Jangan Sampai Ngadat seperti 35 PTN

Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, Jangan Sampai Ngadat seperti 35 PTN
Foto/ilustrasi: Penyidik KPK saat penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti kasus korupsi. Foto: dokumen JPNN.Com

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan ketentuan yang diatur di revisi UU KPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News