Pengamat: Ada Poin UU ITE Baru Membahayakan Kebebasan Berekspresi

"Dan kita tidak tahu sedang disadap atau tidak," katanya.
Dia mencontohkan, ada aparat penegak hukum yang mendapat izin untuk menyadap lima orang.
"Tetapi, kenyataannya ada 10 orang lebih yang disadap. Tidak ada yang tahu kan?” tanya dia.
Pratama berharap semoga UU terkait intersepsi atau penyadapan ini benar-benar bisa pro terhadap privasi rakyat. Jadi tidak sembarangan orang bisa disadap.
Terkait poin pemblokiran situs, Pratama menilai pemerintah tidak bisa secara sembarangan dan tiba-tiba memblokir suatu situs.
Tidak bisa begitu saja melakukan pemblokiran situs karena dianggap membahayakan atau melanggar hukum oleh segelintir pihak. Seharusnya itu butuh proses.
"Pasal ini juga perlu dikawal,” tegasnya.
Pratama menambahkan, UU ini nantinya akan digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kalau ternyata lebih banyak kontra daripada pro, ini akan menimbulkan pertanyaan.
JAKARTA - Masyarakat diminta bijaksana menggunakan media sosial pascapemberlakuan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang