Pengamat: Ada Poin UU ITE Baru Membahayakan Kebebasan Berekspresi
Selasa, 29 November 2016 – 21:30 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Seharusnya peraturan itu digunakan untuk melindungi, bukan menjerat atau menyakiti masyarakat. Bukan juga untuk membelenggu kebebasan berekspresi masyarakat.
“Tapi dengan adanya revisi UU ITE ini, orang tidak lagi berbicara sembarangan dan hal negatif lainnya di dunia cyber,” tutupnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat diminta bijaksana menggunakan media sosial pascapemberlakuan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang