Pengamat: BP Batam Dipegang Pemkot, Investor Bisa Kabur
Minggu, 23 Desember 2018 – 21:35 WIB
"Dan lebih konyol lagi, yang dirangkap jabatannya ini adalah satu lembaga negara namanya BP Batam, dilahirkan oleh Undang Undang, mitranya Komisi VI DPR RI. Dan yang diarahkan satu lagi, adalah Kepala Daerah, setingkat Undang Undang juga, pejabat daerah oleh Undang Undang Daerah ya kan. Satu, di mitra Komisi II DPR RI, satu di mitra Komisi VI DPR," tegas Danang. (jpnn)
Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang rencana mengalihkan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman
- Muhammad Rudi: Angka Pengangguran di Batam Turun dalam 2 Tahun Terakhir
- Kabar Baik, Ratusan Warga Rempang Berdatangan ke Posko Tim Satgas
- Kerahkan 200 Brimob Terlatih ke Rempang, Kombes Ronny Minta Pasukan Humanis
- Konflik di Rempang Batam, Chandra Singgung Konsep Agraria Zaman Penjajahan
- Gegara Buruknya Komunikasi BP Batam, Rakyat dan Polisi Jadi Korban, Sungguh Terlalu