Pengamat Desak DPR Segera Sahkan RUU Penyiaran

Pengamat Desak DPR Segera Sahkan RUU Penyiaran
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Ist for JPNN.com

Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia, Eris Munandar dalam dalam pemaparannya menegaskan RUU Penyiaran ini sudah seharusnya tahun ini sudah disahkan menjadi Undang-Undang Penyiaran. Sebab, kata Eris pembahasan dan revisi terhadap RUU Penyiaran berlangsung selama 14 tahun.

"Kalau RUU Penyiaran tak disahkan kali ini maka ini merupakan bencana paling besar di Indonesia sebab sudah 14 tahun revisi tak selesai juga," kata Eras.

Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon. Ia menjelaskan rencananya RUU Penyiaran ini akan disahkan 20 September 2017 mendatang dan berharap paripurna menyetujuinya menjadi Undang-Undang.

"Rencananya RUU Penyiaran ini disahkan 20 September 2017 mendatang dan kita berharap paripurna menyetujuinya menjadi Undang-Undang," kata Nurdin.

Diketahui Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini rencananya akan segera di bawa ke rapat Paripurna DPR RI akhir masa sidang September 2017 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU Penyiaran ini merupakan pengganti Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.

Sebelumnya juga pembahasan RUU Penyiaran ini terjadi perdebatan alot khususnya terkait dengan operator pengelola infrastruktur migrasi atau pengalihan dari frekuensi analog ke digital.

Selain itu juga untuk menghindari terjadi monopoli di kalangan swasta, maka pengelolaan multipleksing diserahkan kepada multiplekser tunggal atau single mux operator. Single Mux bertujuan untuk menghemat spektrum frekuensi sehingga melahirkan digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News