Pengamat Desak DPR Segera Sahkan RUU Penyiaran

Pengamat Desak DPR Segera Sahkan RUU Penyiaran
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Ist for JPNN.com

Melalui RUU ini pula negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat 3 menyebutkanbahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Termasuk Frekuensi yang merupakan milik publik harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.(fri/jpnn)


Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News