Pengamat Desak DPR Segera Sahkan RUU Penyiaran
Jumat, 15 September 2017 – 17:05 WIB
Melalui RUU ini pula negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat 3 menyebutkanbahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Termasuk Frekuensi yang merupakan milik publik harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.(fri/jpnn)
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Bus Rombongan Partai Hanura Kecelakaan di Tol Ngawi, 3 Orang Meninggal
- OSO Minta Kader Merapatkan Barisan Kawal Suara Hanura dan Ganjar-Mahfud
- OSO: Generasi Muda Harus Lebih Proaktif Memperhatikan Keadaan Bangsa
- OSO: Mahfud MD Paling Bagus saat Debat Cawapres