Pengamat Desak DPR Segera Sahkan RUU Penyiaran

Pengamat Desak DPR Segera Sahkan RUU Penyiaran
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang. Pasalnya, RUU Penyiaran ini sangat penting bagi masyarakat, bangsa dan negara apalagi pembahasannya sudah masuk tahun ke-15.

"Saya pikir kali ini RUU Penyiaran segara disahkan menjadi Undang-Undang. RUU Penyiaran ini sangat penting bagi masyarakat, bangsa dan negara sehingga tak ada alasan lagi DPR membatalkan pengesahan RUU ini menjadi UU," kata Ramses di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Menurut Ramses pembahasan dan revisi RUU Penyiaran ini berlangsung selama 14 tahun bahkan kini memasuki tahun ke-15.

"Kan agak aneh, RUU Penyiaran inikan dibahas selama 14 tahun bahkan sekarang masuk tahun ke 15 tapi belum juga menjadi Undang-Undang," ujarnya.

Ramses meminta komitmen politik DPR khususnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera merampungkan harmonisasi RUU Penyiaran tersebut sehingga segara di bawa ke parpurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU Penyiaran menjadi Undang-Undang sangat penting bagi masyarakat, bangsa dan negara sehingga tidak terjadinya monopoli kepemilikan frekuensi publik.

"RUU ini bagus sehingga tidak terjadi monopuli kepemilikan frekuensi publik, negara harus mengelolanya demi kemakmuran rakyat," tegas Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini.

Sebelumnya, Fraksi Hanura mengadakan diskusi dengan tema "Apa Kabar RUU Penyiaran". Forum diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Nurdin Tampubolo (Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI), Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika), Syafrullah (Direktur Teknik TVRI), dan Eris Munandar (Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia).

Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News