Pengamat: KPK Harus Segerakan Status Tersangka Akom

Pengamat: KPK Harus Segerakan Status Tersangka Akom
Ray Rangkuti. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kasus korupsi e-KTP telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai terpidana.

Dalam persidangan tersebut, Hakim juga menyebut ada tiga anggota DPR yang diuntungkan dari skandal korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Bahwa selain menguntungkan Irman dan Sugiharto, terdapat pihak lain yang diuntungkan para terdakwa," ujar Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertama, menurut hakim, korupsi e-KTP telah menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dolar AS.

Kemudian, politisi Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dolar AS.

Kemudian, menguntungkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebesar 400.000 dolar AS atau senilai Rp 4 miliar.

Dua orang terakhir telat mengemban status tersangka, namun berbeda dengan Ade Komarudin, Mantan Ketua DPR tersebut hingga kini masih “selamat” dari gelar tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menyebutkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi dasar dalam melanjutkan suatu proses hukum. Untuk mencapai penetapan ada mekanisme penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.

Kasus korupsi e-KTP telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai terpidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News