Pengamat Lingkungan: 9 Perumahan Mewah di Depok Harus Ditertibkan

Pengamat Lingkungan: 9 Perumahan Mewah di Depok Harus Ditertibkan
Pengamat Lingkungan: 9 Perumahan Mewah di Depok Harus Ditertibkan

jpnn.com - DEPOK – Beberapa pencinta lingkungan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menertibkan sembilan perumahan elit yang telah berdiri.

Pasalnya, tempat hunian bagi kalangan warga ekonomi atas itu menggerus daerah alisan sungai (DAS), yakni menggerus Sungai Ciliwung. Sembilan perumahan mewah tersebut adalah Pesona Khayangan, Grand Depok City, dan Cimanggis Country Riversiden, Bukit Cengkeh I dan II, serta beberapa perumahan lain.

Akibat besarnya pelanggaran dan alih fungsi lahan itu menjadi penyebab DKI Jakarta kebanjiran.

Pengamat Lingkungan, Universitas Indonesia (UI), Tarsoen Waryono mengatakan, penertiban terhadap sembilan perumahan mewah itu harus dilakukan. Karena, hunian tersebut telah melanggar aturan lingkungan hidup. Seperti, Seperti, pembangunannya menyalahi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Serta Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan Kemernterian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

"Ada sembilan perumahan yang harus ditertibkan Pemkot, karena menggerus DAS. Jika tidak banjir Jakarta sampai kapan pun tak bisa tertangani, karena dibagian hulu saja sudah rusak. Ini juga melanggar aturan lingkungan hidup," katanya kepada Indopos (Grup JPNN),  Rabu (9/7).

Menurutnya, praktik pembangunan perumahan dan permukiman yang terjadi di sempadan sungai Ciliwung tersebut berlasung sangat masif dan berkala, serta cukup lama. Namun sayangnya, Pemkot Depok sendiri justru membiarkan pembangunan terus terjadi. Dengan memberikan izin tanpa disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tanpa pengawasan tata ruang. Sehingga, hal itu yang menyebabkan rusaknya ekosistem dikawasan DAS.

"Jadi yang salah bukan hanya pengembang, pihak Pemkot Depok pun ikut berperan dalam merusak lingkungan. Hentikan penerbitan izin proyek perumahan yang berada di DAS. Bila perlu sekarang ini dibebaskan atau ditertibkan," ujar Warga Perumahan Pelni, Kecamatan Sukmajaya, itu.

DEPOK – Beberapa pencinta lingkungan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menertibkan sembilan perumahan elit yang telah berdiri. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News