Pengamat: Omnibus Law Membuka Keran TKA Masuk ke Indonesia
Senin, 24 Februari 2020 – 19:26 WIB
"Tadinya untuk nonkorporasi. Sekarang tidak ada batasan. Artinya apa? Sebagai pemilik modal happy, tentunya happy dengan aturan ini. Kalau saya punya pabrik, di pabrik ada karyawan tetap, saya pecatin," kata dia.
Bhima juga mengkritisi ketentuan upah minimum. Dalam draf yang baru, penetapan upah minimum mengikuti pertumbuhan ekonomi di daerah.
Artinya ketika pertumbuhan di daerah minus, maka tahun depan, pekerjanya mengalami penurunan upah. "Efeknya penggerusan daya beli masyarakat," ujar dia.
Sehingga, kata dia, daerah yang minus pertumbuhan ekonominya, upahnya turun. Jika upah turun, kata dia, pekerja akan meninggalkan daerah itu. (mg10/jpnn)
Omnibus Law membuat negara melonggarkan para TKA untuk bisa bekerja di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Indonesia Diperkirakan Lebih Baik
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law