Pengamat: Omnibus Law Membuka Keran TKA Masuk ke Indonesia
Senin, 24 Februari 2020 – 19:26 WIB

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira saat diskusi di DPP PKS, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Aristo Setiawan/jpnn
"Tadinya untuk nonkorporasi. Sekarang tidak ada batasan. Artinya apa? Sebagai pemilik modal happy, tentunya happy dengan aturan ini. Kalau saya punya pabrik, di pabrik ada karyawan tetap, saya pecatin," kata dia.
Bhima juga mengkritisi ketentuan upah minimum. Dalam draf yang baru, penetapan upah minimum mengikuti pertumbuhan ekonomi di daerah.
Artinya ketika pertumbuhan di daerah minus, maka tahun depan, pekerjanya mengalami penurunan upah. "Efeknya penggerusan daya beli masyarakat," ujar dia.
Sehingga, kata dia, daerah yang minus pertumbuhan ekonominya, upahnya turun. Jika upah turun, kata dia, pekerja akan meninggalkan daerah itu. (mg10/jpnn)
Omnibus Law membuat negara melonggarkan para TKA untuk bisa bekerja di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Pemerintah Optimistis Penguatan Ekonomi Syariah Mendongkrak Target Pertumbuhan 8% di 2029
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Kinerja 2024 Moncer, Jasindo Perkuat Peran Pertumbuhan Ekonomi Nasional & Literasi Asuransi
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif