Pengamat: Pembunuh Driver Go-Car Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Pengamat Hukum Pidana Universitas Sriwijaya (Unsri), Syarifudin Pettanase SH MH, mengatakan, dalam kasus perampokan sekaligus pembunuhan Edward, pelaku yang terlibat bisa diancam sanksi terberat dengan pidana hukuman mati.
“Kalau memperhatikan kronologis kasus, pembunuh membawa sejumlah alat untuk membunuh, maka ini masuk kasus pembunuhan berencana,” terangnya.
Pendek kata, tambah dia, bisa kena Pasal 340 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati. Ini bisa menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Dia tak menampik, driver online sasaran “empuk” dan rawan bagi pelaku kriminal.
Karena mereka secara berkelompok bisa berpura-pura menjadi penumpang, lalu minta diantarkan ke lokasi sepi.
Karena di dalam mobil hanya sejumlah pelaku dengan korban, mereka bisa leluasa menghabisi korban dengan cara dijerat dan sejenisnya. “Jadi bukan mustahil pembunuhan Edward pun sudah direncanakan sebelumnya,” tukasnya.
Nah, untuk meminimalisir kejadian ke depan, dia mengimbau driver online harus hati-hati mengantar penumpang ke lokasi jauh atau sepi. Bahkan harusnya pertimbangkan dulu, apalagi penumpang itu tidak dikenal.
Pengamat IT (informasi teknologi) dari STMIK MDP, Fransiska mengapresiasi kerja cepat polisi yang berhasil mengungkap kasus Edward. Dia tak menampik, melacak pelaku pembunuhan kini kian mudah dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
“Apalagi pelaku menggunakan hp untuk order taksi online korban. Artinya keberadaan mereka bisa dilacak lewat IP address hp pelaku,” ujarnya.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Sriwijaya (Unsri), Syarifudin Pettanase SH MH, mengatakan, dalam kasus perampokan sekaligus pembunuhan Edward,
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector