Pengamat: PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Akan Bertambah

Pengamat: PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Akan Bertambah
Menaker Hanif Dhakiri. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disinyalir tidak murni lagi. Diduga ada pihak-pihak yang secara politis tidak rela pemerintah berhasil mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. 

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Dr Padang Wicaksono mengatakan, sebenarnya aturan ini memberikan banyak kepastian yang menguntungkan pekerja, calon pekerja maupun pengusaha.

Lebih lanjut Padang menjelaskan, dalam PP Pengupahan terdapat aturan yang memastikan upah pekerja naik setiap tahun dengan upah minimum tahun berjalan (yang di dalamnya terdapat KHL), tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan. 

Disamping itu, perusahaan berkewajiban membuat struktur dan skala upah yang menjadi basis dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha dalam suatu perusahaan.

"Luar biasa. Sejak era reformasi, baru di era sekarang ini berhasil disusun formula pengupahan yang menguntungkan pekerja, calon pekerja dan pengusaha, sekaligus mendorong dialog sosial pekerja-pengusaha melalui forum bipartit,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Padang, dirinya merasa heran jika masih ada kelompok buruh yang menolak PP Pengupahan yang diundangkan pemerintah 23 Oktober lalu. 

Menurutnya, kecil kemungkinan buruh menolak aturan ini, kecuali karena telah terjadi politisasi terhadap mereka.

"Mayoritas buruh saya yakin terima PP Pengupahan ini karena memang menguntungkan mereka dan teman-teman mereka yang belum bekerja. Kecil kemungkinan buruh menolak, kecuali jika buruh sudah mengalami politisasi", imbuhnya.

JAKARTA - Sejumlah aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disinyalir tidak murni lagi. Diduga ada pihak-pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News