Pengamat: PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Akan Bertambah

Pengamat: PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Akan Bertambah
Menaker Hanif Dhakiri. FOTO: dok

Dia mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang mengolah isu upah ini untuk kepentingan non-buruh. Dimungkinkan pihak tertentu itu tidak bahagia jika pemerintah berhasil mengatasi persoalan buruh dan pengangguran. Kalau aturan ini ditolak, jelasnya, pengangguran akan makin bertambah banyak dan ketidakpastian merajalela.

"Jika kepastian usaha mendapatkan jaminan dengan formula upah yang menguntungkan pekerja dan pengusaha, sudah pasti industri akan berkembang pesat. Dan otomatis terbuka banyak lapangan kerja yang dapat mengurangi masyarakat penganggur. Sisi lainnya, dengan banyaknya pilihan lapangan kerja, kekuatan tawar buruh dengan sendirinya menguat", jelasnya.

Peningkatan Kompetensi

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri optimis aturan baru pengupahan akan berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak. Sebagian penolakan yang muncul merupakan dinamika demokrasi yang biasa. Bagi Hanif, pemerintah tidak mungkin menyenangkan semua orang tetapi yang pasti pemerintah telah mengambil keputusan terbaik untuk semua.

Ditemui di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Menteri-menteri Tenaga Kerja Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang ketiga di Jakarta, Hanif menyampaikan aturan pengupahan baru mendapatkan apresiasi dari banyak negara. 

Beberapa negara bahkan menyampaikan keinginannya untuk mempelajari kebijakan pengupahan Indonesia yang dianggap sebagai terobosan strategis bagi penciptaan hubungan industrial yang sehat dan produktif.

"Alhamdulillah aturan pengupahan dapat apresiasi dari negara-negara anggota OKI karena jadi terobosan strategis bagi penciptaan hubungan industrial yang sehat dan produktif. Beberapa negara malah sudah sampaikan keinginan mereka untuk mempelajari kebijakan pengupahan di sini", katanya. (adv)


JAKARTA - Sejumlah aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disinyalir tidak murni lagi. Diduga ada pihak-pihak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News