Pengamat Soroti Pengangkatan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Pengamat Soroti Pengangkatan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Pengamat militer Anton Aliabbas. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut pengangkatan perwira TNI aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah menabrak ketentuan Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Hal itu dikatakan Aliabbas mengomentari penangkatan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

"Jelas melanggar Pasal 47 UU TNI," kata Aliabbas dalam keterangan persnya, Sabtu (28/5).

Dia menjelaskan Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI tegas meminta prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Diketahui, Brigjen Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI meskipun tidak bertugas di organisasi induk.

"Selain itu, pengangkatan juga jelas tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ungkap Aliabbas.

Dia kemudian menyinggung alasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ketika berbicara penunjukan Brigjen Chandra sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat.

Tjahjo dalam pernyataannya menyebut Kabinda termasuk dalam kategori Jabatan Tinggi Pratama sehingga Brigjen Chandra bisa ditempatkan sebagai Pj. Kepala Daerah.

Pengamat Militer Anton Aliabbas menyoroti pengangkatan perwira TNI aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah, simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News