Pengamat Soroti Pengangkatan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Pengamat Soroti Pengangkatan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Pengamat militer Anton Aliabbas. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

Namun, Aliabbas menganggap alasan dari Tjahjo tidak sepenuhnya dijadikan dasar kuat penunjukan prajurit aktif sebagai Pj Kepala Daerah. 

"Sebab, jabatan Kabinda tersebut bukanlah jabatan sipil murni. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jelas mensyaratkan untuk jabatan tinggi sipil hanya dapat diisi oleh Prajurit TNI apabila telah mengundurkan diri dari kedinasan," ungkap Aliabbas. (ast/jpnn)


Pengamat Militer Anton Aliabbas menyoroti pengangkatan perwira TNI aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah, simak penjelasannya.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News