Pengamat Soroti Pengangkatan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Sabtu, 28 Mei 2022 – 13:10 WIB
Namun, Aliabbas menganggap alasan dari Tjahjo tidak sepenuhnya dijadikan dasar kuat penunjukan prajurit aktif sebagai Pj Kepala Daerah.
"Sebab, jabatan Kabinda tersebut bukanlah jabatan sipil murni. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jelas mensyaratkan untuk jabatan tinggi sipil hanya dapat diisi oleh Prajurit TNI apabila telah mengundurkan diri dari kedinasan," ungkap Aliabbas. (ast/jpnn)
Pengamat Militer Anton Aliabbas menyoroti pengangkatan perwira TNI aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah, simak penjelasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya