Eks Setmilpres: Jangan Sembarangan Mengangkat TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Eks Setmilpres: Jangan Sembarangan Mengangkat TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan Kemendagri tidak bisa main asal menempatkan perwira aktif TNI untuk ditugaskan sebagai Penjabat atau Pj Kepala Daerah. 

"Kemendagri tak bisa sembarangan menempatkan anggota TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah," kata eks Setmilpres itu melalui keterangan persnya, Jumat (27/5).

Kang TB sapaan TB Hasanuddin merujuk Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI sehingga Kemendagri tidak bisa asal menempatkan perwira aktif menjadi Pj. Kepala Daerah.

Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 15/PUU-XX/2022 dan 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022.

"Aturannya sudah sangat jelas," lanjut Kang TB. 

Mantan perwira TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu kemudian membeberkan Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dalam Ayat 1 pasal itu memuat bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Selanjutnya pada Ayat 2 Pasal 47 berbunyi tentang prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Eks Setmipres ini membeberkan aturan yang membuat prajurit TNI aktif tidak bisa sembarangan ditempatkan menjadi penjabat Kepala Daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News