Eks Setmilpres: Jangan Sembarangan Mengangkat TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Jumat, 27 Mei 2022 – 22:59 WIB
Namun, Kang TB tidak memungkiri dalam praktik ada prajurit TNI yang ditempatkan di luar organisasi induk atau di Kementrian tertentu dengan syarat yang bersangkutan sudah alih status.
"Misalnya ada seorang Mayjen ditempatkan sebagai Dirjen, yang bersangkutan kemudian alih status sebagai PNS dengan jabatan eselon I misalnya. Nah, bila sudah alih status tidak boleh lagi dikaitkan dengan status TNI aktif karena dia sudah PNS. Itu mungkin boleh, tetapi yang bersangkutan sebagai Dirjen yang merupakan PNS eselon 1," pungkas dia. (ast/jpnn)
Eks Setmipres ini membeberkan aturan yang membuat prajurit TNI aktif tidak bisa sembarangan ditempatkan menjadi penjabat Kepala Daerah.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD
- Mantan Sesmilpres Anggap Penyematan Jenderal Buat Prabowo Melanggar Aturan
- Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi
- Mantan Sesmilpres Kritik Jenderal Maruli yang Sebut Dirty Vote Film Tak Bernyali
- Heboh Soal Jet Tempur Mirage, Mantan Sesmilpres: Prabowo Harus Mengklarifikasi, KPK Bisa Bergerak