Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Harus Berdasarkan Masa Kerja, Itu Baru Fair
Mereka tetap dihitung nol tahun, padahal CPNS masa kerja honorernya dihitung.
Lebih lanjut dikatakan RUU ASN semestinya menjadi landasan seperti UU Pokok Kepegawaian, sedangkan aturan itu tidak berlaku surut.
"Yang begini ini masa Panja RUU ASN Komisi II DPR RI tidak paham," cetusnya.
Dia menambahkan kecurangan seleksi CPNS 2013 sangat menyakiti honorer K2, baik yang tersisa maupun sudah terangkat ASN PNS serta PPPK.
Rasa sakit hati itu masih dirasakan dan terus ditimpa dengan kebijakan pemerintah yang diskriminatif.
Ajun memberikan apresiasi kepada Panja RUU ASN yang memberikan kesempatan kepada honorer tenaga teknis administrasi untuk diangkat PPPK.
Namun, kebijakan tersebut akan sempurna bila ditambahkan klausul masa kerja.
Bagi yang masa pengabdiannya paling lama dalam hal ini honorer K2, lanjutnya, sebaiknya diberikan afirmasi khusus sebesar 100 persen terutama untuk tenaga teknis administrasi.
Mantan ketua Forum Honorer K2 menilai pengangkatan honorer menjadi PPPK harus berdasarkan masa kerja agar lebih fair
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Bayar Gaji 750 PPPK, Pemkab Sukabumi Menggelontorkan Rp 30 Miliar Per Tahun
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- Kepri Tambah Usulan Formasi PPPK 2024, Semoga Bisa Mengakomodasi Seluruh Honorer