Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ditangkap Polisi, Ternyata

Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ditangkap Polisi, Ternyata
Tersangka kasus penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi. ANTARA/Al Fatah

Dia mengatakan bahwa pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban.

“Dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban," ungkapnya.

Dari keterangan sementara tersangka, kata dia, utang Rp 21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.

“Korban bahkan pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya pula.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)

Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Idris Sanur. Seorang wanita jadi tersangka.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News