Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ditangkap Polisi, Ternyata
Kamis, 05 Januari 2023 – 12:59 WIB
Dia mengatakan bahwa pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban.
“Dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban," ungkapnya.
Dari keterangan sementara tersangka, kata dia, utang Rp 21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.
“Korban bahkan pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya pula.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Idris Sanur. Seorang wanita jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda