Penganiaya Santri di Samarinda Terancam Hukuman Berat

AF kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta.
Eko menjelaskan kronologi penganiayaan berawal saat korban duduk bersila dengan lima temannya.
Kemudian, pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan.
Lalu, pelaku menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.
Pada saat korban tersungkur dan terlentang, pelaku melanjutkan dengan menyiram wajah korban menggunakan air.
Gegara ini, mulut korban mengeluarkan busa, serta bagian hidung mengeluarkan lendir.
"Pelaku awalnya ingin membuat jera saja, tetapi keterusan sehingga korban tewas," kata Eko Budiman di hadapan awak media.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pelaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi apa pun terkait dengan korban mengambil uang itu.
Penganiaya santri di Samarinda, Kalimantan Timur, terancam hukuman berat. Polisi telah mengamankan pelaku.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat