Pengawasan Koperasi Mulai Diperketat

jpnn.com - MATARAM - Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah mulai melakukan penataan terhadap pengawasan dan pembinaan kepada lembaga koperasi. Yakni melalui Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Kami ingin koperasi ini taat hukum dalam pelaksanaan keanggotaannya,” kata Asisten Deputi (Asdep) Peraturan Undang-Undang Kementerian Koperasi UKM RI Basuki di Mataram, Rabu (1/6).
Dia menambahkan, dalam penataan keanggotaan koperasi dan pengawasaan sudah tertuang dalam kedua aturan tersebut. Oleh karena itu, dalam kedua aturan tersebut mengatur bagaimana pengawasan, pembinaan oleh pihak terkait disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari lembaga koperasi tersebut.
Seperti keanggotaan lembaga koperasi yang menjadi binaan kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Koperasi UKM RI langsung.
“Kami harapkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keanggotaan lembaga koperasi lebih efektif diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah berdasarkan wilayah keanggotaan koperasi tersebut,” kata Basuki. (luk/jos/jpnn)
MATARAM - Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah mulai melakukan penataan terhadap pengawasan dan pembinaan kepada lembaga koperasi. Yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram