Pengawasan Sektor Strategis Diperketat
Rabu, 25 Maret 2009 – 16:51 WIB

Pengawasan Sektor Strategis Diperketat
Sementara itu, terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat (consumer welfare) dalam bentuk income saving masyarakat, terang dia, KPPU telah mengadakan pemeriksaaan sebanyak 179 perkara yang terdiri dari 121 putusan dan 43 penetapan. “Sebagian besar perkara yang ditangani adalah menyangkut tender barang dan jasa pemerintah. Sementara untuk penyampaian saran, kami telah menyampaikan 64 pertimbangan kepada Pemerintah,” sebutnya. (cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Tahun 2009 ini, nampaknya akan menjadi tahun yang berat bagi Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, selain banyaknya kasus pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI