Pengedar Jual Ecer Sabu - Sabu Rp 20 Ribu

Pengedar Jual Ecer Sabu - Sabu Rp 20 Ribu
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo membekuk Yerdi Maha Citra dan menjebloskannya ke tahanan. Dia ditangkap karena mengecer sabu-sabu.

Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Endri Subandrio menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi tentang seorang pengedar di sekitar warnet di Jalan Krembangan Jaya Utara Gang 9.

Rabu sore (11/4) pihaknya menemukan Yerdi sedang nongkrong di warkop dekat warnet tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sembilan poket sabu-sabu yang diakui akan dijual dan satu buah pipet kaca," jelasnya.

Dari pengakuannya, Yerdi berjualan poket sabu-sabu sejak tahun lalu. Sahabat lamanya, O, mengenalkan dia terhadap barang haram tersebut.

Pria yang bekerja sebagai kernet bemo itu kulak sabu-sabu dengan ukuran 1,9 gram untuk setiap poket seharga Rp 150 ribu dari temannya.

Lalu, dia nongkrong di sekitar warnet untuk mencari pelanggan. "Saya ambil untung Rp 20 ribu setiap poket. Dibuat jajan sama pakai sabu-sabu buat sendiri," ungkapnya.

Karena kedapatan mengedarkan narkoba golongan I, Yerdi diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (bil/c6/any/jpnn)


Polisi menemukan sembilan poket sabu - sabu yang diakui akan dijual dan satu buah pipet kaca.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News