Pengedar Jual Sabu-Sabu Kepada Polisi

jpnn.com, BANJARMASIN - Selamat Riyadi ditangkap pihak berwajib saat jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar di dekat rumahnya di Kelayan Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (31/3).
“Pelaku kami tangkap saat menyerahkan barang,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (1/4).
Petugas menyita beberapa barang bukti seperti satu paket sabu-sabu seberat 0,13 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.
Herry menjelaskan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.
Polisi lantas sengaja menghubungi Selamat dan berpura-pura ingin memesan sabu-sabu.
Kedua belah pihak sepakat bertemu di Gang Sejiran. Polisi datang sekitar puku 23:30 Wita.
“Pelaku tidak melawan. Mungkin tahu yang menangkap adalah polisi,” ucap Herry.
Selamat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 1999 pasal 114 ayat 1.
Selamat Riyadi ditangkap pihak berwajib saat jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH