Pengedar Jual Sabu-Sabu Kepada Polisi

Pengedar Jual Sabu-Sabu Kepada Polisi
Selamat Riyadi ditangkap polisi saat menjual sabu-sabu kepada petugas yang sedang menyamar di dekat rumahnya di Kelayan Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Selamat Riyadi ditangkap pihak berwajib saat jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar di dekat rumahnya di Kelayan Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (31/3).

“Pelaku kami tangkap saat menyerahkan barang,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (1/4).

Petugas menyita beberapa barang bukti seperti satu paket sabu-sabu seberat 0,13 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.

Herry menjelaskan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.

Polisi lantas sengaja menghubungi Selamat dan berpura-pura ingin memesan sabu-sabu.

Kedua belah pihak sepakat bertemu di Gang Sejiran. Polisi datang sekitar puku 23:30 Wita.

 “Pelaku tidak melawan. Mungkin tahu yang menangkap adalah polisi,” ucap Herry.

Selamat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 1999 pasal 114 ayat 1.

Selamat Riyadi ditangkap pihak berwajib saat jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News