Pengedar Jual Sabu-Sabu Kepada Polisi
jpnn.com, BANJARMASIN - Selamat Riyadi ditangkap pihak berwajib saat jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar di dekat rumahnya di Kelayan Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (31/3).
“Pelaku kami tangkap saat menyerahkan barang,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (1/4).
Petugas menyita beberapa barang bukti seperti satu paket sabu-sabu seberat 0,13 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.
Herry menjelaskan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.
Polisi lantas sengaja menghubungi Selamat dan berpura-pura ingin memesan sabu-sabu.
Kedua belah pihak sepakat bertemu di Gang Sejiran. Polisi datang sekitar puku 23:30 Wita.
“Pelaku tidak melawan. Mungkin tahu yang menangkap adalah polisi,” ucap Herry.
Selamat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 1999 pasal 114 ayat 1.
Selamat Riyadi ditangkap pihak berwajib saat jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu