Pengedar Jual Sabu-Sabu Kepada Polisi
Senin, 02 April 2018 – 11:57 WIB

Selamat Riyadi ditangkap polisi saat menjual sabu-sabu kepada petugas yang sedang menyamar di dekat rumahnya di Kelayan Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN
“Selain pidana, juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Herry. (gmp/at/nur)
Selamat Riyadi ditangkap pihak berwajib saat jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH