Pengedar Judi Togel di Lebak Diringkus Polisi, Pelaku Lain Masuk DPO

Hasil pemasangan dari pemain, pengedar mendapatkan keuntungan 15 persen, sedangkan sisanya, 85 persen, disetorkan ke DD yang kini ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
"Saat ini, Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan (penyelidikan) ke bos-bos besar di belakangnya," tegasnya.
Penangkapan pengedar togel itu merupakan komitmen polisi dalam membasmi segala bentuk perjudian, termasuk judi togel di wilayah hukum Polres Lebak, Polda Banten.
"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, untuk ikut bersama-sama memberantas perjudian dan berikan informasi kepada kepolisian jika terdapat perjudian," katanya.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori mengatakan saat ini, judi togel makin marak hingga masuk ke perkampungan, termasuk yang dilakukan oleh pelaku ZA.
Sebelumnya, judi togel di masyarakat sudah menghilang setelah dilakukan penangkapan bandar hingga pengecer.
Namun, saat ini perjudian togel di wilayah Kabupaten Lebak kembali terbuka dan terang- terangan.
Pengedar togel di Lebak ditangkap. Saat ini, Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan penyelidikan ke bos-bos besar di belakangnya.
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang