Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Sebegini
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika yang mengaku bernama ARN di sebuah rumah yang berada di Jalan Bukit Lestari, Kota Tebing Tinggi," katanya.
AKP Agus mengatakan bahwa saat petugas melakukan penangkapan, ARN sempat berupaya melarikan diri dengan cara menaiki asbes rumah tersebut. Namun kemudian, ARN terjatuh di ruang tamu.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan ditemukan satu buah botol Redoxon berisi 14 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta beberapa plastik kosong di lokasi penangkapan.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1, subs Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini dibekuk Polres Tebing Tinggi. Sebegini jumlah barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi