Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Sebegini

Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Sebegini
Seorang laki-laki ARN (36) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika yang mengaku bernama ARN di sebuah rumah yang berada di Jalan Bukit Lestari, Kota Tebing Tinggi," katanya.

AKP Agus mengatakan bahwa saat petugas melakukan penangkapan, ARN sempat berupaya melarikan diri dengan cara menaiki asbes rumah tersebut. Namun kemudian, ARN terjatuh di ruang tamu.

Selanjutnya, pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan ditemukan satu buah botol Redoxon berisi 14 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta beberapa plastik kosong di lokasi penangkapan.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1, subs Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini dibekuk Polres Tebing Tinggi. Sebegini jumlah barang buktinya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News