Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka

Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka
Barang bukti uang palsu pecahan 100 ribuan yang diamankan Polsek Umbulsari, Kabupaten Jember, Senin (25/7/2022). ANTARA/HO-Polres Jember

"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu," ujarnya.

Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujar Kapolsek.

Lutfi menyebut barang bukti itu diperoleh dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Ada Barang Bukti Penting dari Vera

"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat (2) UU Mata Uang dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Polisi menangkap pasangan suami istri, MS dan EN, pengedar uang palsu di Jember. Sebegini barang bukti yang disita penyidik dalam kasus itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News