Pengelola Toko Diminta Kembalikan Uang Para Wali Murid

Pengelola Toko Diminta Kembalikan Uang Para Wali Murid
Anggota DPRD Batam saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola toko penjual buku LKS yang menjadi polemik di daerah tersebut, Kamis kemarin. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Komisi IV DPRD Batam meminta penjualan LKS dihentikan mulai Kamis (12/1) malam.

Kepala Dinas Pendidikan Batam, Muslim Bidin, juga sudah melarang penggunaan LKS, dan masyarakat diminta mengembalikan buku tersebut ke toko tempat mereka membelinya.

"Buku non-teks ini harus didaftarkan dulu ke Kementerian (Pendidikan dan Kebudayaan) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sambil menunggu itu, buku ini harus ditahan dulu. Tidak boleh diperjual-belikan," kata Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari, dalam RDP Kamis (12/1).

Staf Pemasaran PT Aurora Teknologi, John Sulaiman, menyetujuinya. Ia juga meminta Acai, pemilik Toko Harapan Utama untuk menarik seluruh buku LKS yang sudah ia edarkan di lima toko lain yang menjadi mitranya. Acai sepakat.

Para anggota dewan belum selesai dengan kesepakatan itu. Politisi PDI-P, Udin P Sihaloho, meminta Acai bertanggungjawab kepada para orangtua yang sudah membeli LKS itu.

Hal yang sama juga diinginkan anggota dewan dari PAN Safari Ramadan. "Kalau nanti ada orangtua yang datang dan mengembalikan buku, Pak Acai harus mengembalikan uangnya," kata Safari.

Acai menjawab, "ya", dengan pasrah. Ia enggan berkomentar lebih jauh lagi. Usai RDP, ia bergegas keluar ruangan dan menepis pertanyaan awak media.(ceu/cr13/she)


 Komisi IV DPRD Batam meminta penjualan LKS dihentikan mulai Kamis (12/1) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News