Pengelolaan Buruk, Pajak Parkir Bocor

Pengelolaan Buruk, Pajak Parkir Bocor
Pengelolaan Buruk, Pajak Parkir Bocor
"Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kekurangan bayar pajak, maka perusahaan itu harus membayarkan kekurangan pajak tersebut ditambah dengan dengan 25 persen," ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, pajak parkir DKI 2011 ini memang baru mencapai 40 persen dari target perolehan sebesar Rp 185 miliar. Walaupun begitu, Iwan menegaskan pencapaian ini sudah jauh lebih baik bahkan lebih besar 30 persen bila dibandingkan dengan pencapaian pajak parkir pada periode yang sama pada tahun 2010. (wok/rul)

JAKARTA - Pengelolaan parkir di Jakarta tidak kunjung menunjukkan perbaikan. Mulai dari kacaunya pengaturan zona parkir, hingga kebocoran pajak parkir.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News