Pengembalian Upah Pungut Harus Ditenggat

Pengembalian Upah Pungut Harus Ditenggat
Pengembalian Upah Pungut Harus Ditenggat
Pernyataan Febri terkait keterangan Wakil Ketua KPK Bidang Reformasi Birokrasi Haryono Umar yang mengatakan pada tahap awal pihaknya akan meminta penjelasan dari seluruh gubernur mengenai persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu nantinya setiap gubernur harus menjelaskan sejauh mana Permendagri No.35 Tahun 2002 diterapkan di daerahnya. "Termasuk harus menjelaskan pihak-pihak mana saja yang ikut menerima upah pungut dan berapa besarnya. Sekaligus, sejauh mana upaya pengembalian dari pihak-pihak yang telah menerima bagian upah pungut itu," terangnya.

 

Diundangnya para gubernur itu sekaligus sebagai tindak lanjut dari himbauan yang telah disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar agar seluruh uang upah pungut yang melanggar aturan segera dikembalikan ke kas negara. Himbauan ini berlaku untuk seluruh daerah, tidak hanya untuk DKI Jakarta. Seperti diberitakan, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerah DKI Jakarta Tahun 2005 sampai 2007. KPK menyatakan Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang dijadikan dasar pembagian upah pungut, bertentangan dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah. Menurut PP Nomor 65 Tahun 2001, kewenangan penerimaan upah pungut hanya dibatasi pada pihak tertentu saja. Sedangkan pada Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002, kewenangan penerima upah pungut malah diperluas, antara lain DPRD. Untuk DKI Jakarta, anggota DPRD-nya mendapat bagian Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.(sam/JPNN)

JAKARTA- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak efektif kalau hanya mengeluarkan himbauan lisan terkait pengembalian upah pungut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News