Pengembang Perumahan Didenda Rp 20 Juta

Pengembang Perumahan Didenda Rp 20 Juta
Pengembang Perumahan Didenda Rp 20 Juta
DEPOK - Satpol PP Kota Depok menyeret tiga perusahaan nakal diwilayahnya ke muka sidang. Pasalnya, tiga perusahaan itu terbukti melanggar Perda No 4 Tahun 2008 tentang Perizinan. Ketiga perusahaan itu, pengembang Perumahan Taman Anyelir, perusahaan pembuat batu bata dan pengelola rumah kos. Ketiganya dituding melanggar perizinan.

”Semua pelanggar langsung kita sidang, dan kita kenakan tindak pidana ringan. Termasuk tiga perusahaan yang melanggar perizinan,” terang Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok, Rabu (13/7). Menurut Gandara juga operasi bagi pelanggar perda yang digelar kemarin tidak hanya dilakukan Satpol PP. Melainkan juga melibatkan instansi lain seperti, kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

Operasi dibagi dua tim. Tim pertama melakukan penyisiran dari mulai Jalan Margonda sampai Jakarta. Sedangkan tim kedua dari Arif Rahman Hakim menuju Dewi Sartika. ”Selain perusahaan nakal, ada pula PKL yang kami jaring. Jumlahnya puluhan pedagang,” ujarnya. Gandara berharap dengan ditegakannya perda tidak ada lagi PKL yang melakukan kegiatan usaha di tempat-tempat yang dilarang.

Namun, kata dia juga, ada beberapa pedagang merupakan pemain lama. Mereka sering ditangkap dan dikenai sanksi tapi masih melakukan perbuatan melawan peraturan. ”Biasanya para pemain lama suka kucing-kucingan. Saya berharap mereka jera dengan perbuatan melawan aturan. Sekarang kami serahkan semua permasalahan ini kepada hakim. Biar hakim yang memutuskan,” katanya.

DEPOK - Satpol PP Kota Depok menyeret tiga perusahaan nakal diwilayahnya ke muka sidang. Pasalnya, tiga perusahaan itu terbukti melanggar Perda No

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News