Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Diserahkan ke Jaksa, Lihat Tatapan Matanya

Mantan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan itu diamankan di sebuah kafe di Medan Johor.
Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.
Halpian sendiri dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Dalam kasus ini, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.
Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.
Halpian yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan pun dicopot dari jabatannya tersebut.
PDI Perjuangan menilai perbuatan yang dilakukan Halpian tidak mencerminkan seorang kader partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. (mcr22/jpnn)
Kasus pengemudi mobil yang hajar seorang remaja di Medan memasuki babak baru. Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut